PENGERTIAN DAN PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHODAKOH
Teman-teman
mungkin sering mendengar kalimat "di dalam sebahagian harta kita ada
haknya orang lain" atau mungkin lebih akrab dengan sebutan Zakat, Infaq
dan Shodakoh. Namun tak sedikit diantara kita faham akan maknanya.
sekedar buat sharing, ada artikel yang mengupas tentang pengertian dan perbedaan Zakat, infaq dan Shodakoh.
Selamat mebaca, mudah-mudahan bermanfaat...
Pengertian Zakat
Zakat mempunyai beberapa arti, diantaranya :
Pertama : An-Nama (tumbuh dan berkembang), artinya bahwa harta yang
dikeluarkan zakat darinya, tidaklah akan berkurang, justru akan tumbuh
dan berkembang lebih banyak. Faktanya sudah sangat banyak.
Kedua : Ath-Thaharah (suci), artinya bahwa harta yang dikeluarkan
zakatnya, akan menjadi bersih dan membersihkan jiwa yang memilikinya
dari kotoran hasad, dengki dan bakhil.
Ketiga : Ash-Sholahu
(baik), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi baik
dan zakat sendiri akan memperbaiki kwalitas harta tersebut dan
memperbaiki amal yang memilikinya.
Adapun zakat secara istilah
adalah jenis harta tertentu yang pemiliknya diwajibkan untuk
memberikannya kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu
juga.
Pengertian Infak
Infak dari akar kata : Nafaqa
(Nun, Fa’, dan Qaf), yang mempunyai arti keluar. Dari akar kata inilah
muncul istilah Nifaq-Munafiq, yang mempunyai arti orang yang keluar dari
ajaran Islam.
Kata (infaq), yang huruf akhirnya mestinya “Qaf”, oleh orang Indonesia dirubah menjadi huruf “ Kaf ”, sehingga menjadi (infak).
Maka, Infaq juga bisa diartikan mengeluarkan sesuatu (harta) untuk
suatu kepentingan yang baik, maupun kepentingan yang buruk. Ini sesuai
dengan firman Allah yang menyebutkan bahwa orang-orang kafirpun meng
“infak” kan harta mereka untuk menghalangi jalan Allah :
إِنَّ
الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ
اللَّهِ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ
يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk
menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu,
kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan
ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan” (Qs. Al
Anfal : 36)
Sedangkan Infak secara istilah adalah :
Mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan
oleh Allah subhanahu wata’ala, seperti : menginfakkan harta untuk
memenuhi kebutuhan keluarga.
Infak sering digunakan oleh Al Qur’an dan Hadits untuk beberapa hal, diantaranya :
Pertama : Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan, yaitu zakat. Infak dalam pengertian ini berarti zakat wajib.
Kedua : Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan selain zakat,
seperti kewajiban seorang suami memberikan nafkah untuk istri dan
anak-anaknya. Kata infak disini berubah menjadi nafkah atau nafaqah.
Ketiga : Untuk menunjukkan harta yang dianjurkan untuk dikeluarkan,
tetapi tidak sampai derajat wajib, seperti memberi uang untuk fakir
miskin, menyumbang untuk pembangunan masjid atau menolong orang yang
terkena musibah. Mengeluarkan harta untuk keperluan-keperluan di atas
disebut juga dengan infak.
Biasanya infak ini berkaitan dengan pemberian yang bersifat materi.
Pengertian Sedekah.
Sedangkan “Sedekah“ secara bahasa berasal dari akar kata (shodaqa) yang
terdiri dari tiga huruf : Shod- dal- qaf, berarti sesuatu yang benar
atau jujur. Kemudian orang Indonesia merubahnya menjadi Sedekah.
Sedekah bisa diartikan mengeluarkan harta di jalan Allah, sebagai bukti
kejujuran atau kebenaran iman seseorang. Maka Rasulullah menyebut
sedekah sebagai burhan (bukti), sebagaimana sabdanya :
وعن أبي
مالكٍ الحارث بن عاصم الأشعريِّ – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسولُ
الله – صلى الله عليه وسلم – : الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمان ، والحَمدُ لله
تَمْلأُ الميزَانَ ، وَسُبْحَانَ الله والحَمدُ لله تَملآن – أَوْ تَمْلأُ –
مَا بَينَ السَّماوات وَالأَرْضِ، والصَّلاةُ نُورٌ ، والصَّدقةُ بُرهَانٌ
، والصَّبْرُ ضِياءٌ ، والقُرْآنُ حُجةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ .كُلُّ
النَّاسِ يَغْدُو فَبَائعٌ نَفسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُها رواه مسلم
Dari Abu Malik Al harits Bin Ashim Al as’ariy ra.. ia berkata:
Rasulullah saw bersabda: “Suci adalah sebagian dari iman, membaca
alhamdulillah dapat memenuhi timbangan, Subhanallah dan Alhamdulillah
dapat memenuhi semua yang ada diantara langit dan bumi, salat adalah
cahaya, sedekah itu adalah bukti iman, sabar adalah pelita dan AlQuran
untuk berhujjah terhadap yang kamu sukai ataupun terhadap yang tidak
kamu sukai. Semua orang pada waktu pagi menjual dirinya, kemudian ada
yang membebaskan dirinya dan ada pula yang membinasakan dirinya.” (HR.
Muslim).
Sedekah bisa diartikan juga dengan mengeluarkan harta
yang tidak wajib di jalan Allah. Tetapi kadang diartikan sebagai bantuan
yang non materi, atau ibadah-ibadah fisik non materi, seperti menolong
orang lain dengan tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih,
berdzikir, bahkan melakukan hubungan suami istri, disebut juga sedekah.
Ini sesuai dengan hadits :
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه أنَّ
ناساً قالوا : يَا رَسُولَ الله ، ذَهَبَ أهلُ الدُّثُور بالأُجُورِ ،
يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ،
وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أمْوَالِهِمْ ، قَالَ : أَوَلَيسَ قَدْ جَعَلَ
اللهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُونَ بِهِ : إنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةً ،
وَكُلِّ تَكبيرَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَحمِيدَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ
تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً ، وَأمْرٌ بالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهيٌ عَنِ
المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وفي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قالوا : يَا رسولَ
اللهِ ، أيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أجْرٌ ؟ قَالَ
: أرَأيتُمْ لَوْ وَضَعَهَا في حَرامٍ أَكَانَ عَلَيهِ وِزرٌ ؟ فكذَلِكَ
إِذَا وَضَعَهَا في الحَلالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ رواه مسلم
Dari
Abu Dzar radhiallahu ‘anhu : Sesungguhnya sebagian dari para sahabat
berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Wahai Rasulullah,
orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat
sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan
mereka bershadaqah dengan kelebihan harta mereka”. Nabi bersabda :
“Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershadaqah?
Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shadaqah, tiap-tiap tahmid adalah
shadaqah, tiap-tiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada kebaikan
adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah dan persetubuhan
salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah“. Mereka
bertanya : “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara
kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Sallam menjawab : “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi
syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi
syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim)
Kesimpulan
Zakat kalau disebut dalam al-Qur’an dan Hadist berarti zakat wajib yang
dikenal kaum muslimin sebagai rukun Islam ketiga. Sedangkan Infaq
kadang dipakai untuk menyebut infaq wajib (zakat), kadang dipakai untuk
menyebut infaq wajib selain zakat (nafkah keluarga). Kadang dipakai
untuk menyebut infaq yang tidak wajib. Begitu juga Sedekah, kadang
berarti zakat wajib, kadang untuk sesuatu yang tidak wajib. Wallahu
A’lam.
Sumber: www.ahmadzain.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar